Negosiasi dan Persuasi dalam Komunikasi Publik: Studi Kasus PPATK pada Pemberantasan Judi Online
Ketika negosiasi melahirkan kolaborasi dan persuasi menumbuhkan kesadaran, pemberantasan judi online bukan lagi sekadar urusan aparat.
Tuturbangsa.com – Pemberantasan judi online masih menjadi tantangan, padahal berbagai penindakan terus dilakukan oleh pemerintah dan jajarannya. Pertanyaan ini selalu muncul dana jawabannya tentu bukan semata-mata karena pelaku kejahatan semakin canggih. Tapi lebih dikarenakan persoalan ini melibatkan banyak pihak yang memiliki kewenangan, kepentingan, dan peran yang berbeda. Sehingga dalam situasi seperti ini, komunikasi menjadi faktor penting yang mampu menyatukan langkah berbagai pihak. Artinya, keberhasilan memberantas judi online tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga pada kemampuan membangun negosiasi dan persuasi yang efektif.
Kini judi online saat telah berkembang menjadi persoalan publik yang kompleks karena selain merugikan masyarakat, aktivitas ini juga menjadi salah satu tindak pidana asal (predicate crime) yang dapat berujung pada pencucian uang. Dana hasil perjudian bergerak melalui berbagai rekening bank, dompet digital, hingga instrumen keuangan lainnya untuk menyamarkan asal-usulnya. Inilah yang membuat pemberantasannya tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja melainkan diperlukan kerja sama antar lembaga seperti aparat penegak hukum, regulator, kementerian dan lembaga, industri jasa keuangan, serta masyarakat.
Di sinilah negosiasi memiliki peran penting karena banyaknya anggapan negosiasi identik dengan tawar-menawar. Padahal, dalam komunikasi publik, negosiasi adalah proses menyatukan berbagai kepentingan agar semua pihak dapat bergerak menuju tujuan yang sama. Roger Fisher dan William Ury (2012) dalam Getting to Yes mengatakan, “Focus on interests, not positions, dimana penyelesaian masalah akan lebih mudah dicapai saat setiap pihak yang terlibat fokus pada kepentingan bersama, bukan mempertahankan ego atau kewenangannya masing-masing.
Prinsip tersebut dapat dilihat dalam upaya pemberantasan judi online dimana Pusat Pelaporan dan Analisisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai Financial Intelligence Unit (FIU) di Indonesia, tidak dapat bekerja sendiri. Hasil analisis transaksi keuangan yang dimiliki PPATK harus ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta penyedia jasa keuangan.
Lembaga-lembaga tersebut memiliki memiliki kewenangan yang berbeda, maka komunikasi menjadi jembatan untuk menyatukan langkah. Dalam konteks ini, negosiasi bukan bertujuan mencari siapa yang paling berwenang, melainkan bagaimana setiap institusi dapat menjalankan perannya secara optimal demi tujuan bersama, yaitu memberantas, mencegah dan memutus aliran dana hasil judi online.
Disamping negosiasi, persuasi juga menjadi bagian penting dalam komunikasi publik lantaran penegakan hukum tidak akan berjalan efektif jika masyarakat belum memahami risiko yang ditimbulkan oleh judi online maupun penyalahgunaan rekening bank. Sekarang masih banyak ditemukan masyarakat yang meminjamkan atau menjual rekeningnya tanpa menyadari bahwa rekening tersebut dapat dimanfaatkan sebagai sarana pencucian uang. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan hanya lemahnya pengawasan, tetapi juga rendahnya pemahaman masyarakat terhadap modus kejahatan keuangan.

Melalui edukasi, sosialisasi, dan literasi keuangan, komunikasi persuasif dapat membangun kesadaran masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan layanan keuangan atau sejenisnya. Persuasi bukan berarti membujuk masyarakat untuk mengikuti keinginan pemerintah, namun membantu masyarakat memahami bahwa menjaga rekening pribadi merupakan bentuk partisipasi dalam melindungi sistem keuangan nasional.
James E. Grunig menjelaskan bahwa komunikasi yang efektif dibangun melalui komunikasi dua arah (two-way symmetrical communication). Menurut Grunig, lembaga publik tidak cukup hanya menyampaikan informasi, tetapi juga harus membuka ruang dialog, mendengarkan aspirasi masyarakat, dan memberikan penjelasan yang mudah dipahami. Pendekatan ini penting karena kepercayaan publik tidak dibangun melalui pernyataan sepihak, melainkan melalui komunikasi yang terbuka dan berkelanjutan.
Pandangan tersebut juga diperkuat oleh Chris Ansell dan Alison Gash melalui konsep Collaborative Governance menjelaskan bahwa persoalan publik yang kompleks tidak dapat diselesaikan oleh satu institusi saja. Keberhasilannya sangat tergantung pada kemauan berbagai pihak untuk berdialog, saling percaya, dan bekerja sama dan menurut saya konsep ini sangat relevan dengan pemberantasan judi online. PPATK memang memiliki peran penting tetapi keberhasilan yang dialkuakn PPATK sangat ditentukan oleh kemampuan membangun kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan.
Sebagai akademisi komunikasi, saya melihat bahwa studi kasus PPATK memberikan pelajaran penting mengenai makna negosiasi dan persuasi dalam komunikasi publik. Komunikasi bukan hanya menyampaikan informasi atau menjelaskan kebijakan namun proses membangun kesepahaman, menyatukan kepentingan, dan menciptakan kepercayaan. Ketika komunikasi berjalan dengan baik, kolaborasi akan tumbuh, koordinasi menjadi lebih efektif, dan tujuan bersama lebih mudah dicapai.
Melawan judi online bukan hanya tugas penegak hukum atau tanggung jawab pemerintah semata tetapi juga bergantung pada kemampuan membangun komunikasi yang menyatukan negara, industri jasa keuangan, dan masyarakat dalam satu tujuan bersama. Ketika negosiasi melahirkan kolaborasi, persuasi menumbuhkan kesadaran, dan kepercayaan menjadi fondasinya, maka upaya memperkuat rezim anti pencucian uang akan menjadi lebih efektif dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, keberhasilan memberantas judi online tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga pada komunikasi yang mampu membangun kolaborasi, kepercayaan, dan kesadaran semua pihak.