Presidential Threshold 0%: Penguatan Demokrasi dan Hak Konstitusional dalam Pemilihan Presiden
Putusan MK hapus presidential threshold membuka jalan bagi semua parpol usung capres. Ini kelebihan, tantangan, dan dampaknya terhadap sistem politik.
Tuturbangsa.com – Ada momen dalam sejarah sebuah bangsa ketika hukum yang lama tampak tak lagi menjawab zaman yang baru. Presidential threshold – ambang batas pencalonan presiden yang selama ini mengharuskan partai politik mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional adalah salah satu dari sekian banyak ketentuan yang akhirnya harus berhadapan dengan pertanyaan itu. Setelah bertahun-tahun menjadi bagian dari arsitektur pemilu Indonesia, aturan ini mendapati dirinya diuji, dipertanyakan, dan pada Januari 2025, dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024.
Yang tersisa dari putusan itu adalah gagasan yang kini akrab disebut presidential threshold 0 persen sebuah prinsip sederhana namun bergema jauh: setiap partai politik peserta pemilu, tanpa syarat perolehan kursi atau suara minimum, berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Akar Perdebatan yang Tak Pernah Selesai
Perdebatan mengenai presidential threshold sesungguhnya bukan barang baru. Ia telah menyertai demokrasi Indonesia sejak sistem pemilihan presiden langsung diberlakukan. Di satu sisi, ada yang memandang ambang batas sebagai penjaga stabilitas cara untuk memastikan calon presiden yang maju memiliki basis dukungan politik yang cukup kuat untuk memerintah. Namun di sisi lain, muncul keberatan yang semakin sulit dibantah: mengapa kelayakan seorang partai untuk mengusulkan presiden harus ditentukan oleh hasil pemilu legislatif sebelumnya, terlebih ketika pemilu legislatif dan pemilu presiden kini berlangsung serentak?
Pertanyaan itu menyentuh sesuatu yang lebih mendasar daripada sekadar teknis pemilu. Ia menyentuh soal hak konstitusional – hak partai politik yang telah sah menjadi peserta pemilu untuk turut serta dalam kontestasi kepemimpinan nasional, tanpa harus terlebih dahulu menundukkan diri pada kalkulasi koalisi yang, tak jarang, lebih ditentukan oleh kepentingan pragmatis ketimbang kesamaan visi.
Ruang yang Terbuka
Dengan dihapuskannya ambang batas, ruang politik Indonesia berpotensi berubah wajah. Partai-partai yang selama ini harus berkoalisi semata demi memenuhi syarat administratif kini memiliki keleluasaan untuk membangun aliansi berdasarkan kesamaan program dan gagasan. Pemilih pun diperkirakan akan berhadapan dengan lebih banyak pilihan – bukan hanya nama-nama yang sudah lama akrab di telinga publik, melainkan juga sosok-sosok baru yang selama ini terhalang oleh tingginya pagar pencalonan.
Ada harapan bahwa keterbukaan ini akan mendorong regenerasi kepemimpinan yang lebih sehat. Ketika pintu pencalonan tidak lagi hanya terbuka bagi partai-partai besar, proses kaderisasi politik pun dipaksa untuk bergerak lebih dinamis. Partai-partai kecil dan menengah, yang selama ini kerap menjadi penonton dalam kontestasi presiden, kini memiliki alasan untuk menyiapkan kader-kader terbaiknya.

Konsekuensi Kebebasan
Meski demikian, tidak ada perubahan besar yang datang tanpa harga. Presidential threshold 0 persen membuka kemungkinan munculnya pasangan calon presiden dalam jumlah yang jauh lebih banyak dari sebelumnya. Konsekuensinya bersifat langsung: penyelenggaraan pemilu menjadi lebih kompleks, biayanya membengkak, dan peluang terjadinya pemilu dua putaran ketika tak ada pasangan calon yang meraih suara mayoritas pada putaran pertama menjadi semakin nyata.
Ada pula pertanyaan yang lebih halus namun tak kalah penting: bagaimana presiden terpilih, siapa pun ia nanti, akan membangun koalisi pemerintahan yang cukup luas di parlemen untuk menjalankan agenda-agendanya secara efektif? Kompetisi yang lebih terbuka dalam pemilihan tidak serta-merta menjamin pemerintahan yang lebih mudah dijalankan setelahnya. Justru sebaliknya presiden yang terpilih dari sistem tanpa ambang batas mungkin akan menghadapi tantangan lebih besar dalam merangkai dukungan politik yang solid.
Ada juga pertanyaan yang belum terjawab tuntas: apakah keterbukaan ini benar-benar akan memberi ruang bagi partai politik baru yang memiliki basis pemilih rasional yang signifikan, ataukah pada akhirnya partai-partai besar akan tetap menemukan cara untuk menjahit partai-partai kecil ke dalam orbit koalisinya, sekadar dengan bentuk yang berbeda?
Demokrasi yang Terus Mencari Keseimbangannya
Presidential threshold 0 persen, pada akhirnya, bukanlah jawaban final atas pertanyaan tentang bagaimana demokrasi Indonesia semestinya berjalan. Ia lebih tepat dipahami sebagai satu babak dalam pencarian panjang bangsa ini untuk menyeimbangkan dua nilai yang kerap tarik-menarik: keterbukaan dan stabilitas, inklusivitas dan efektivitas pemerintahan.
Menghapus ambang batas memang memperluas hak konstitusional partai politik dan memberi masyarakat lebih banyak pilihan. Namun keterbukaan itu sendiri tidak otomatis melahirkan pemerintahan yang kuat. Pada akhirnya, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak pilihan yang tersedia bagi rakyat, tetapi juga oleh kemampuan para pemimpin terpilih untuk merajut kembali fragmentasi politik menjadi kerja sama yang nyata sebuah tugas yang, betapapun aturan pencalonan berubah, akan selalu bergantung pada kedewasaan politik para aktornya sendiri.